
Pada Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Desa Sudimara telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Sehingga di tahun 2025 Pemerintah Desa Sudimara telah membuat Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan (LPRP) APBDesa sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat