
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2025 Desa Sudimara merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan yang menjadi pedoman Pemerintah Desa dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta penyelenggaraan pemerintahan desa. Penyusunan APBDesa ini mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2025, yang disusun melalui proses partisipatif melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur masyarakat.
Pendapatan Desa Sudimara pada tahun 2025 diproyeksikan bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan Khusus Provinsi, Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten serta pendapatan asli desa dan pendapatan lain-lain yang sah. Pendapatan ini direncanakan untuk mendukung berbagai program prioritas yang selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan daerah, sekaligus menjawab kebutuhan serta aspirasi masyarakat desa.
Belanja Desa Tahun 2025 diarahkan pada program prioritas, antara lain pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa, peningkatan kualitas layanan publik, pemberdayaan masyarakat, penguatan ekonomi desa, serta program ketahanan pangan dan lingkungan. Selain itu, Pemerintah Desa Sudimara juga menetapkan belanja untuk mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan, penanggulangan kemiskinan, serta kesiapsiagaan terhadap potensi bencana.
Dengan tersusunnya APBDesa Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Desa Sudimara berkomitmen untuk mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan partisipatif, sehingga setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan kemajuan pembangunan di Desa Sudimara.